Operasi zebra 2014 sedang dilakukan serentak di seluruh wilayah
Indonesia selama 14 hari yang dimulai pada tanggal 26 November 2014
sampai tanggal 09 Desember 2014.
Lihat selengkapnya..
1). Pengendara yang tidak memiliki Surat
Izin Mengemudi (SIM) terancam pidana kurungan paling lama 4 bulan atau
denda paling banyak Rp 1 juta.
2). Pengendara yang memiliki SIM namun
tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp 250 ribu.
3). Pengendara yang tidak memasang Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor alias plat nomor terancam kurungan paling lama 2
bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
4). Pelanggaran syarat teknis laik jalan
seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca,
bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan
paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda
motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
5). Pengendara mobil yang tidak membawa
ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan
pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama 1
bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
6). Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
7). Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
7). Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
8). Pengendara yang tidak membawa Surat
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan
Bermotor dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak
Rp 500 ribu.
9). Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
10). Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
10). Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional (SNI) dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
11). Pengemudi yang tidak menyalakan
lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan
kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
12). Mengendarai sepeda motor tanpa
menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari
atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
13). Berbelok atau balik arah tanpa
memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu.
Post a Comment