I. Lingkungan Hidup
- Lingkungan Hidup : (Sesuai ketentuan umum Pasal 1 Undang-Undang RI nomor 4 tahum 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, (yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
- Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumberdaya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup.
- Azas pengelolaan lingkungan hidup adalah pelestarian kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinambungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.
- Tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah : a) tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya, b) terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana, c) terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup, d) terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang, e) terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan diluar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Post a Comment